Ini Arti Dari Lampek Empat Merdike Due, Pengadilan Adat Dari Suku Besemah Kuno!

Rabu 07-02-2024,17:28 WIB
Reporter : Erick
Editor : Bodok

Toh, seberapa pun baik pengadilan adat rupanya tak membuat Pemerintah Pusat era orde lama tertarik.

Rezim Orla tetap menghapus sistem pemerintahan tradisional berikut dengan pengadilan adatnya di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana penghapusan itu sudah muncul sejak 1954. Tapi realisasinya baru 1961,”ucap Satar.

BACA JUGA:Mengenal 4 Suku Mendiami Jambi, Konon Keturunan Sriwijaya dan Memilih Tinggal Dipedalaman Hutan

Sejak saat itu pula Satar tak lagi bekerja di pengadilan adat. Semua dokumen pengadilan adat diserahterimakan kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk pemerintah.

Bersama dua orang karibnya, Satar hijrah bekerja ke pemerintahan. Adapun teman-teman Satar lainnya ada juga yang memilih hijrah ke pengadilan negeri maupun kejaksaan.

Satar menduga, penghapusan pengadilan adat itu merupakan bagian dari politik rezim Orla.

Adapun Pamong Budaya Disdikbud Kota Pagaralam Aryo Arungdinang, menyebut, penghapusan sistem pengadilan adat merupakan cara rezim Orla untuk mengekang daerah.

BACA JUGA:Unik Sihh, Suku ini Punya Tradisi Pernikahan Sedarah, Jadi bisa Nikah Sama Ibu Sendiri

“Mungkin ketika itu pemerintah pusat khawatir akan kehilangan kontrol terhadap daerah,”ucapnya.

Karenanya generasi  yang lahir di era  1970 sampai sekarang, mungkin tidak pernah melihat wujud pengadilan adat Besemah tersebut seperti apa.

Karenanya, munculah ide menarik untuk memberlakukan kembali pengadilan adat Besemah. Tapi, untuk mewujudkan hal ini tidaklah gampang. “Otonomi yang diberikan kepada daerah kita masih sempit, belum luas,”ucap Satar.  

Kendati Satar yakin, bila semua elemen masyarakat bersatu, bukan tidak mungkin pengadilan adat kembali berdiri di tanah Besemah ini.

Aryo pun mendukung bila ada upaya untuk menghidupkan kembali pengadilan adat. Dengan demikian, ujar dia, layaknya Yogyakarta dan Bali, Besemah juga bisa memiliki pengadilan adat.***

Kategori :