e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Penting dicatat bahwa kepemilikan Kendaraan Bermotor diawali atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat web yang sama.
BACA JUGA:Optimalkan Kinerja Kendaraan Anda, Ini Cara Menyetel Karburator Motor Yang Tepat!
PKB terutang sejak Wajib Pajak secara diakui sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dan diberlakukan selama 12 bulan berturut-turut dihitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur secara lebih efektif penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.***