PAGARALAMPOS.COM - Pada awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mencakup sejumlah perubahan signifikan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah tersebut.
Meskipun peraturan ini diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024, peraturan khusus mengenai pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor baru berlaku pada bulan Januari 2025.
Menurut peraturan tersebut, objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Terbaru MG ZS EV dan MG 4 EV, Desain Futuristik dan Teknologi Terdepan!
Namun, terdapat bagi-bagi beberapa jenis kendaraan. Setidaknya ada lima kategori kendaraan yang tidak termasuk dalam objek PKB, yaitu kereta api, kendaraan bermotor untuk keperluan pelestarian dan keamanan negara, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor yang hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Peraturan ini juga menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor terbaru. Tarif progresif diterapkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan kenaikan yang signifikan untuk kendaraan kedua sampai kelima.
Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, kepemilikan kendaraan kelima dan berikutnya dikenakan tarif sebesar 6 persen.
BACA JUGA:Yuk Kenali Lebih Dekat MLKAB EV Scooter, Kendaraan Listrik Terbaru, Hijau dan Responsif
Berikut rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
BACA JUGA:Membanggakan! Pindad Meluncurkan EV Scooter, Kendaraan Listrik Berkualitas Tinggi Buatan Anak Bangsa
D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan