PAGARALAMPOS.COM - Pengadilan mungkin bukan hal baru bagi masyarakat Besemah.
Sebelumnya, di negeri-negeri tersebut terdapat pengadilan yang menangani masalah adat dan tradisi.
Di pengadilan ini, bahkan serangga yang tertangkap di dalam sangkar pun akan dihukum.
Suatu hari antara tahun 1959 dan 1960, Satarudin Tjik Olah tidak dapat menahan diri. Perutnya mual karena masih menahan tawanya.
BACA JUGA:Sangat Mempesona! Inilah 7 Tempat di Jambi yang Jadi Magnet Wisatawan
Oleh karena itu, Satar mengangkat tangannya ke arah ketua pengadilan adat “Silakan keluar sebentar, Hakim,” kata Satar.
Di kamar mandi, Satar memuaskan keinginannya untuk tertawa. Dia tertawa pada dirinya sendiri.
Setelah selesai berbicara, dia kembali ke ruang sidang “Ketua Mahkamah Agung sudah mengetahui hal itu.
Satar bercerita kepada Pagaralam Pos yang ditemuinya kemarin: “Kalau saya dibiarkan keluar, saya pasti tidak akan bisa berhenti tertawa.
BACA JUGA:Ada Green Canyon Juga? Inilah 6 Tempat Wisata Kabupaten Lahat Paling Populer
Satar yang kini berusia lebih 60 tahun memang masih ingat dengan kenangan masa lampau itu. Sebab, ketika itu dia memang banyak berada di ruangan sidang pengadilan adat Besemah.
Jabatan Satar ketika itu adalah semacam panitera pembantu. “Tugas saya mencatat perkara,”ujar anggota Lembata Adat Besemah yang sebagian besar rambutnya sudah memutih ini.
Karena itulah dia seringkali melihat hal-hal lucu yang terjadi di dalam ruangan sidang. Karena hal yang lucu itulah Satar ketika itu terpaksa harus izin untuk ke luar ruangan.
BACA JUGA:Indonesia, Inilah 12 Suku Asli di Sumsel, Nomor 6 Disebut-sebut Suku Paling Tua?
Yang membuatnya masih terkenang sampai sekarang adalah sidang gugatan cerai. Musababnya, istri tak puas dengan 'servis' sang suami. Sebaliknya sang suami tak puas dengan 'servis' sang istri.