Fakta Menarik! Suku Besemah Ternyata Sudah Miliki Pengadilan Adat yang Unik, Begini Aturannya

Jumat 17-11-2023,17:51 WIB
Reporter : Elis
Editor : Elis

Dia menolak jika pengadilan itu disebut sebagai fiksi. “Memang pernah ada di Besemah,”ujar Aryo, ketika dihubungi Pagaralam Pos kemarin.

BACA JUGA:Ada Green Canyon Juga? Inilah 6 Tempat Wisata Kabupaten Lahat Paling Populer

Dicontohkannya, kasus perzinahan. Dengan hukum adat, pelaku perzinahan tersebut akan dipertotonkan ke muka publik. “Iya. Ada semacam efek psikologis,”ujar Aryo membenarkan.

Dihapus Rezim Orde Lama

PENGADILAN adat diklaim ampuh membuat keadilan di tengah masyarakat menjadi tegak lurus. Namun, sukses ini tak membuat Pemerintah Pusat di era orde lama meneruskan sistem peradilan ini. Dianggap bisa memicu hilangnya kontrol pemerintah pusat kepada daerah.

Satarudin Tjik Olah menyebut, putusan pengadilan adat diusahakan untuk benar-benar adil. Menurut dia, sebelum membuat sebuah putusan , biasanya dilakukan pendalaman perkara terlebih dahulu.

BACA JUGA:Menggali Misteri Gunung Padang, Penemuan Koin dan Artefak Kuno yang Memukau

Sebab dan musabab munculnya pekara diteliti secara mendalam. “Latarbelakang pelaku dan korban pembunuhan misalnya, itu diteliti dulu. Setelah itu, keputusan dibuat,”ucap anggota Lembaga Adat Besemah ini. 

Toh, seberapa pun baik pengadilan adat rupanya tak membuat Pemerintah Pusat era orde lama tertarik. Rezim Orla tetap menghapus sistem pemerintahan tradisional berikut dengan pengadilan adatnya di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana penghapusan itu sudah muncul sejak 1954. Tapi realisasinya baru 1961,”ucap Satar.

Sejak saat itu pula Satar tak lagi bekerja di pengadilan adat. Semua dokumen pengadilan adat diserahterimakan kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA:Ini 4 Merk Aki Motor Terbaik di Indonesia Idaman Pembeli Cerdas, Cek Merk Nya Disini!

Bersama dua orang karibnya, Satar hijrah bekerja ke pemerintahan. Adapun teman-teman Satar lainnya ada juga yang memilih hijrah ke pengadilan negeri maupun kejaksaan.

Satar menduga, penghapusan pengadilan adat itu merupakan bagian dari politik rezim Orla. Adapun Pamong Budaya Disdikbud Kota Pagaralam Aryo Arungdinang, menyebut, penghapusan sistem pengadilan adat merupakan cara rezim Orla untuk mengekang daerah.

“Mungkin ketika itu pemerintah pusat khawatir akan kehilangan kontrol terhadap daerah,”ucapnya.

Karenanya generasi  yang lahir di era  1970 sampai sekarang, mungkin tidak pernah melihat wujud pengadilan adat Besemah tersebut seperti apa.

Kategori :