Pemkot PGA

Sumsel Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran, Lokasi dan Waktunya Cek Disini

Sumsel Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran, Lokasi dan Waktunya Cek Disini

Foto : Pengecekan angkutan barang di Sumsel.--Ist

PAGARALAMPOS.COM — Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumatera Selatan guna memastikan kelancaran lalu lintas pemudik. Kebijakan ini akan berlangsung selama lebih dari dua pekan, mulai pertengahan hingga akhir Maret.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan memastikan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Truk besar dengan sumbu tiga ke atas serta kendaraan pengangkut material bangunan akan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menjelaskan pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan pemudik yang diprediksi meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Stabilitas Kamtibmas

BACA JUGA: Terjebak Sindikat Judi Online, 15 Warga Sumsel Masih Tertahan di Kamboja

Menurutnya, keberadaan kendaraan berat berpotensi menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Larangan melintas akan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Kendaraan yang masuk kategori terlarang mencakup truk dengan kereta tempelan atau gandengan, pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

Angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi selama periode pembatasan.

BACA JUGA:Terima Audiensi IKPM Sumsel Yogyakarta, Wawako : Mahasiswa Bersinergi Membangun Pagar Alam

BACA JUGA:Sumsel Hapus Pajak Progresif Pemilik Kendaraan

Namun, kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib membawa surat muatan yang sah. Dokumen tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bukti legalitas dan untuk memudahkan pemeriksaan petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: