PAGARALAMPOS.COM - Suku Anak Dalam, yang juga dikenal sebagai Suku Kubu, Orang Rimba, atau Orang Ulu, merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendiami wilayah pedalaman Pulau Sumatera, khususnya di provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Dengan populasi diperkirakan sekitar 200.000 jiwa, mereka adalah salah satu suku bangsa minoritas Indonesia yang masih mempertahankan cara hidup tradisional di tengah arus modernisasi yang melanda dunia luar.
Kehidupan Suku Anak Dalam
Kehidupan masyarakat Suku Anak Dalam didasarkan pada kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari belasan keluarga hingga sekitar 100 jiwa.
Mereka hidup berpindah-pindah di hutan rimba, menganggap kehidupan di luar hutan sebagai “dunia terang”, dan menyebut masyarakat di luar suku sebagai “masyarakat terang”.
BACA JUGA:Mengapa Suku Mapur Dijuluki Penjaga Alam Pulau Bangka? Ternyata Ini Alasannya!
Kontak mereka dengan dunia luar diatur dengan ketat oleh tatanan adat mereka.
Suku Anak Dalam memiliki keyakinan animisme, menghormati kekuatan empat elemen alam, yaitu udara, tanah, api, dan angin.
Upacara penghormatan kepada orang yang telah meninggal merupakan bagian penting dari kepercayaan mereka.
Mereka percaya bahwa roh orang yang telah meninggal akan kembali ke surga dan tidak akan mengganggu mereka yang masih hidup.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menyelamatkan Suku Sekak Bangka Belitung dari Kepunahan? Ini Penjelasannya!
Perubahan dalam Kehidupan Suku Anak Dalam
Kehidupan Suku Anak Dalam mengalami perubahan signifikan sejak masuknya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada pertengahan tahun 1970-an, yang menyebabkan sebagian besar wilayah hidup mereka berada di areal konsesi HPH.
Meskipun mereka masih bergantung pada alam untuk berburu, meramu, dan bertani, mereka mulai belajar menetap dan berladang.
Meski demikian, Suku Anak Dalam tetap hidup secara sederhana dan mematuhi aturan-aturan adat yang menjadi pedoman kehidupan sehari-hari mereka.