PAGARALAMPOS.COM - Komunitas suku Polahi diyakini terdiri dari para mantan pengungsi yang melarikan diri dari penjajahan Belanda dan masih menyebut hutan tersebut sebagai rumah mereka hingga saat ini.
Menurut catatan yang ada, Suku Polahi merupakan sekelompok masyarakat Gorontalo yang mengungsi ke hutan pada abad ke-17 untuk menghindari penjajahan dan membayar pajak kepada penjajah Belanda.
Suku ini masih hidup hingga saat ini di hutan pedalaman wilayah Boliyohuto, Paguyaman dan Suwawa provinsi Gorontalo.
Dalam Kamus Bahasa Gorontalo, kata Polahi berasal dari kata Lahi-lahi yang berarti orang yang melarikan diri atau menjadi pengungsi.
Hal ini menggambarkan keadaan suku Polahi saat itu, mereka melarikan diri dari jalur dan tinggal di hutan-hutan, khususnya di lereng gunung Boliyohuto di desa Tamaila Utara, kecamatan Tolangohula, Bupati Gorontalo.
BACA JUGA:Terawet Sejagat Raya! Ininilah 4 Rekomendasi 4 Merk Ban Motor terbaik di Indonesia
Menurut catatan sejarah yang ada, suku Polahi sebenarnya adalah penduduk Gorontalo yang mengungsi ke dalam hutan karena pemimpinnya pada masa penjajahan Belanda tidak ingin ditindas oleh penjajah.
Oleh karena itu, orang Gorontalo menyebut mereka Polahi, yang secara harfiah berarti "pelarian".
Keadaan tersebut mempengaruhi kondisi suku Polahi dengan kehidupan di dalam hutan.
Meskipun Indonesia telah merdeka, sebagian keturunan Polahi masih memilih tinggal di hutan.
BACA JUGA:Negosiasi Terakhir, Belanda dan Indonesia Mencapai Perdamaian
Sikap anti penjajah tersebut turun-temurun dan menyebabkan orang Polahi menganggap orang dari luar suku mereka sebagai penindas dan penjajah.
Namun, yang membuat suku Polahi semakin unik adalah keberlangsungan tradisi perkawinan sedarah dalam budaya mereka.
Berbeda dengan sistem perkawinan umum di mana dua individu dari keluarga yang berbeda menikah tanpa ikatan darah, suku Polahi memiliki budaya sistem kawin sedarah atau sistem perkawinan inses.
Perkawinan sedarah di suku Polahi memungkinkan anggota keluarga untuk menikah dengan sesama anggota keluarga yang memiliki ikatan darah, seperti antara ibu dan anak laki-laki, bapak dan anak perempuan, atau saudara laki-laki dan saudara perempuan.