LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Sidang perdana kasus penghinaan (pencemaran nama baik) dengan terdakwa Fikriansyah (35) warga Desa Pandang Arang Ulu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, dengan korban Sukarti Dapati SE MM, merupakan Kepala Desa Pandan Arang Ulu, berjalan tertib tanpa ada kericuhan.
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang I ini PN Lahat ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH, bersama dua hakim anggota.
Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, Nike, dan pendengaran keterangan tiga orang saksi dari pihak korban. Ketiga saksi itu ialah, Sukarti Dapati, Mimi Pitriani dan Agus Junianto, semuanya warga yang sama.
Sukarti Dapati menerangkan, kejadian itu bermula Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama ibu-ibu di desa tengah memasak di belakang rumah korban. Tiba-tiba Fikriansyah lewat sambil berludah dan mengeluarkan kata-kata makian seperti "pemimpin desa anak kampa...".
BACA JUGA:Warga Desa Gedung Agung Lahat, Tuntut Kompensasi Debu ke PT LDP
"Ucapan terdakwa itu sudah merendahkan harga diri, Marwah dan martabat saya sebagai Kepala Desa. Selain itu buat malu nama besar keluarga," terang Sukarti, saat persidangan, Kamis (31/8/2023).
Ditengah persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada saksi Sukarti terkait ada tidaknya upaya permintaan maaf terdakwa dan jika terdakwa meminta maaf apakah akan dimaafkan.
"Dari awal kejadian hingga saat ini belum ada upaya maaf dari terdakwa. Secara kemanusiaan, akan saya maafkan, tapi secara hukum akan terus saya lanjutkan," ucap Sukarti.
Dalam persidang itu, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada saksi, apakah mengetahui penyebab terdakwa sampai keluarkan kalimat hinaan itu. Saksi Sukarti menjawab, ia baru mengetahui ketika ia bersama terdakwa berada di Polsek Kota Agung.
BACA JUGA:Hebat! Kabupaten Lahat Bakal Punya Gudang Rokok Sendiri, Bukti Nyata Inovasi Petani Tembakau
Ternyata penyebabnya karena terdakwa tidak senang istrinya ia berhentikan sebagai perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa.
"Istrinya saya berhentikan karena karena tidak bisa menjalankan tupoksi sebagai kaur keuangan. Seperti tidak bisa mengoperasikan laptop, sehingga tidak mampu membuat laporan keuangan Siskeudes, Selama ini yang buat laporan itu, terpaksa saya sendiri selaku kepala desa," terang Sukarti Dapati.
Sementara, Mimi Pitriani dalam kesaksiannya menyebut, melihat dan mendengar langsung terdakwa mengeluarkan kata-kata hinaan itu secara berulang-ulang.
"Ya terdakwa mengucapkan kalimat hinaan itu secara berulang-ulang," ujarnya.
BACA JUGA:Miris! Begini Kondisi Pasar Lematang Lahat, Dulu Jadi Andalan Sekarang Kian Ditinggal