Sedangkan Agus Junianto dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya tidak melihat terdakwa berludah dan mengucapkan hinaan ketika berada di belakang rumah korban, tapi dirinya mendengar korban mengucapkan kalimat hinaan itu.
"Kalau yang di belakang rumah, tidak melihat hanya mendengar. Tapi saat terdakwa hendak pergi, saya mendengar dan melihat terdakwa pergi sambil mengucapkan kalimat hinaan tersebut," kata Agus.
Usai mendengarkan kesaksian tiga orang saksi, Ketua Majelis Hakim juga menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa keberatan dengan kesaksian tersebut. Terdakwa mengatakan keberatan dengan kata-kata hinaan yang diucapkan berkali-kali.
"Tidak berkali-kali, hanya sekitar tiga kali," ucap Fikriansyah.
BACA JUGA:Fokus Jalankan Program, Stunting di Lahat Turun 3,4 Persen
Setelah mendengarkan kesaksian tiga orang saksi, ditambah bantahan dari terdakwa, Majelis Hakim akhirnya menutup sidang, dan akan dilanjutkan Kamis (24/8/2023).
"Sidang hari ini ditutup, dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa tidak ditahan, namun ketika dipanggil harus datang sidang," tegas Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.
Untuk diketahui, sebelumnya usai mengeluarkan kata-kata hinaan sat di belakang rumah korban, terdakwa juga keluarkan kata-kata hinaan ketika hendak pergi gunakan sepeda motor. Sehingga banyak warga desa yang mendengarkan kata-kat hinaan itu.
Akibatnya, Jumat (27/8/2023) korban melaporkan terdakwa ke Polres Lahat, dengan pasal 310 KUHP perkara penghinaan. Dengan nomor laporan, LPN/49/1/2023/SPKT/RES LHT/Polda Sumsel. Rabu (23/8/2023) lalu, berkas perkara terdakwa sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.*