Anggota Satnarkoba Polres Lahat Ditikam Bandar Narkoba, Satu Meninggal Dunia

Foto : Anggota Satresnarkoba Polres Lahat tewas ditikam.-Ilustrasi-Pagaralampos.com
LAHAT, PAGARALAMPOS.COM – Peristiwa tragis terjadi di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten LAHAT, Sumatera Selatan, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tiga anggota Satnarkoba Polres Lahat menjadi korban penyerangan oleh seorang bandar narkoba, dengan satu di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka serius.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tim Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah milik terduga pelaku bernama Ebi.
Operasi ini dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Lahat, Iptu Muhamad, setelah mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.
BACA JUGA:Satresnarkoba Muratara Amankan 2 Penjual Sabu
“Saat anggota mengetuk pintu rumah, pelaku langsung membuka pintu dan menyerang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ujar Kombes Sunarto.
Akibat serangan tersebut, tiga anggota polisi terluka. Korban meninggal dunia adalah Bripda Faras Naban Atala.
Sementara dua lainnya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya, harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah.
“Setelah melukai petugas, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah sambil membawa pisau di tangan kanannya," ucap Sunarto.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 2 Bandar Narkoba di Muba, Temukan 3 Kg Sabu
Namun, petugas lain berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Pelaku Ebi akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekan lainnya yang turut berada di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat berisi daun kering yang diduga ganja seberat 1.020 gram.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami turut berduka atas gugurnya anggota yang menjalankan tugas. Kami akan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: