Beli LPG 3kg Pakai KTP-KK, Pastikan Warga Layak Subsidi Dapatkan Hak, Nah Kau Heheh!

Senin 07-08-2023,14:54 WIB
Reporter : Erick
Editor : Erick

Kita berharap dengan adanya pengawasan dan juga giat peninjauan langsung ke agen dan pangkalan bagi ASN.

Masyarakat mampu untuk bisa segera beralih dari LPG 3kg ke penggunaan LPG 5,5kg hingga LPG 12kg. 

Pembelian gas LPG 3kg kini harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Aturan ini pun kerap dikeluhkan warga, sebab dinilai menyulitkan dan dikhawatirkan data pribadinya rentan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.

BACA JUGA:7 Penemuan Menggemparkan Dunia, Indonesia Juga Ada Lho!

Dengan kebijakan penyertaan KTP saat hendak membeli LPG 3kg saya kurang setuju.

Akan tetapi sudah menjadi kebijakan, jadi harus diikuti.

Selaku masyarakat pembeli atau konsumen maunya itu yang simpel saja.

"Membeli dengan memberikan uang, baru barang LPG 3kg kita dapatkan,” ungkap Ali, salah seorang warga Pagar alam.

BACA JUGA:Semangat Tanpa Batas, Kisah Nyata 4 Pemuda Pahlawan Perjuang Kemerdekaan Indonesia

Menanggapi hal ini Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagar alam, Hermansyah SE membenarkan bahwa pembelian gas LPG 3kg ini untuk pembeliannya memakai atau menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Setelah kita cek di lapangan ke agen dan pangkalan sebagian sudah melaksanakan bila pembelian LPG 3kg harus menyertakan fotokopi KTP dan KK.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Untuk mengontrol dan menghindari penggunaan yang tidak tepat sasaran.

Kategori :