PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Pembelian gas LPG 3kg kini harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan ini pun kerap dikeluhkan warga, sebab dinilai menyulitkan dan dikhawatirkan data pribadinya rentan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Dengan kebijakan penyertaan KTP saat hendak membeli LPG 3kg saya kurang setuju.
Akan tetapi sudah menjadi kebijakan, jadi harus diikuti. Selaku masyarakat pembeli atau konsumen maunya itu yang simpel saja.
BACA JUGA:Tak Terbanyangkan! Jangan Sekali-kali Lakukan Ini di Gunung Bromo, Ini Misteri Mistisnya
Membeli dengan memberikan uang, baru barang LPG 3kg kita dapatkan,” ungkap Ali, salah seorang warga Pagar alam.
Menanggapi hal ini Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE membenarkan, bahwa pembelian gas LPG 3kg ini untuk pembeliannya memakai atau menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Setelah kita cek di lapangan ke agen dan pangkalan sebagian sudah melaksanakan bila pembelian LPG 3kg harus menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Untuk mengontrol dan menghindari penggunaan yang tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Semangat Tanpa Batas, Kisah Nyata 4 Pemuda Pahlawan Perjuang Kemerdekaan Indonesia
Selain itu tambah Hermansyah, penggunaan penyertaan KTP dan KK di pembelian LPG 3kg, untuk lebih memastikan pembeli itu benar-benar layak.
Sebab bila ada PNS yang membeli gas LPG 3kg tentu akan terlihat dari identitas KTP dan KKnya, sehingga bagi yang bersangkutan tidak diberikan LPG 3kg tersebut.
Dari identitas itu kan bisa diketahui. Dan ini adalah salahsatu upaya mengurangi dan mengatasi kelangkaan gas LPG 3kg di Kota Pagaralam.
Serta memastikan warga yang layak subsidi mendapatkan haknya.
BACA JUGA:4 Pahlawan Indonesia, yang Berpengaruh Selama Perang Kemerdekaan, No 4 Panglima Besar!