Tujuan dari kegiatan ini adalah membahas dan memberikan gambaran mengenai Perjanjian Kerjasama antara Kota Pagaralam dengan Direktorat Jenderal Perpajakan.
Perjanjian ini dirancang untuk meningkatkan kerjasama dalam pengelolaan pajak di wilayah Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Pastikan Kestabilan Harga Kebutuhan Pokok, Disperindagkop – TPID Awasi Peredaran Barang dan Jasa
Dalam kesempatan tersebut, pejabat-pejabat terkait di Kota Pagaralam juga dapat berdiskusi dan bertukar informasi dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perpajakan.
“Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak di Kota Pagaralam, sekaligus memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak di Kota Pagaralam,” harapnya.