PAGARALAMPOS.COM - Sebagai perusahaan asuransi terkemuka dengan komitmen utama pada kepuasan pelanggan, PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) telah menghadirkan terobosan-terobosan terbaru dalam pengajuan klaim yang memudahkan nasabah dalam prosesnya.
Dengan beberapa produk asuransi yang disediakan, berikut tata cara pengajuan klaim untuk masing-masing produk:
1. Asuransi Kesehatan SmartCare Executive dan International Exclusive
Bagi Anda yang merupakan nasabah asuransi kesehatan SmartCare Executive atau International Exclusive, AXA Insurance telah menyediakan Emma, asisten virtual yang akan membantu Anda dalam proses pengajuan klaim dan proses reimbursement.
BACA JUGA:Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian
Berikut adalah tata cara pengajuan klaim:
Pastikan Anda telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
Lampirkan resume medis yang telah diisi lengkap oleh dokter yang merawat Anda.
Sertakan kuitansi asli dan rincian biaya perawatan, serta fotokopi resep obat yang relevan.
BACA JUGA:Mengasuransikan Kendaraan Berdasar Kebiasaan Pengemudi
Lampirkan fotokopi hasil pemeriksaan lab dan rontgen (bila perlu).
Sertakan fotokopi identitas Anda.
Jika diperlukan, lampirkan surat kuasa asli untuk permintaan data medis dari Rumah Sakit.
Untuk klaim yang berkaitan dengan kecelakaan, sertakan juga fotokopi SIM dan laporan investigasi dari pihak kepolisian setempat.
BACA JUGA:OJK Awasi Khusus 11 Perusahaan Asuransi