Asuransi Astra Permudah Proses Klaim Bagi Pemegang Polis Garda Oto, Simak Persyaratannya!

Asuransi Astra Permudah Proses Klaim Bagi Pemegang Polis Garda Oto, Simak Persyaratannya!

PAGARALAMPOS.COM - Mengajukan klaim asuransi Garda Oto menjadi lebih mudah dari sebelumnya dengan Asuransi Astra.

Penting untuk melaporkan setiap kerugian dalam waktu lima hari kerja sejak kejadian, sebagaimana dinyatakan dalam polis.

Tim Asuransi Astra yang berdedikasi siap membantu Anda dalam memahami prosedur dan memberikan informasi lain yang diperlukan.

Laporan Insiden Klaim Kerugian Sebagian Instal aplikasi myGarda, daftar, dan isi Laporan Insiden di menu Garda Oto.

BACA JUGA:11 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2023 untuk Melindungi Anda dan Keluarga

Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Foto
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang diambil pada saat kejadian
  • Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli Pemegang Polis
  • Pernyataan resmi dari kepolisian setempat (jika kerugian disebabkan oleh tindakan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga)
  • Surat tuntutan pihak ketiga (untuk kerugian terkait kendaraan)
  • Dokumen Klaim Pihak Ketiga (Kerugian yang tidak terkait dengan kendaraan)
  • Surat klaim pihak ketiga KTP pihak ketiga
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pihak ketiga
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Pihak ketiga
  • Pernyataan resmi dari kepolisian setempat

Dokumen tambahan mungkin diperlukan jika terjadi kematian:

BACA JUGA:Mengasuransikan Kendaraan Berdasar Kebiasaan Pengemudi

  • Sertifikat kematian dan laporan otopsi rumah sakit (jika korban telah meninggal dunia)
  • Kuitansi/rincian asli kerugian pihak ketiga

Pemeriksaan Kendaraan Setelah semua dokumen yang diperlukan telah lengkap, silakan kunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat untuk mengisi formulir klaim dan survey kendaraan.

Surveyor Asuransi Astra akan menganalisis kerusakan dan menilai kerugiannya.

Perintah Kerja Jika kerugian dan kerusakan ditanggung oleh polis, surveyor Asuransi Astra akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada hari yang sama dengan diterimanya dokumentasi lengkap, yang memungkinkan perbaikan dilakukan di bengkel resmi Asuransi Astra.

BACA JUGA:OJK Awasi Khusus 11 Perusahaan Asuransi

Perbaikan Kendaraan Setelah menerima SPK, Anda dapat membawa kendaraan Anda ke bengkel untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan yang tertera dalam SPK.

Pembayaran risiko sendiri harus dilakukan langsung ke bengkel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: