BACA JUGA:The Lost City of Atlantis Adalah Gunung Padang? Penelitian Ini Telah Membuktikannya
B. Khusus kecelakaan diri:
Salinan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat.
Salinan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat.
Salinan surat keterangan pemeriksaan dari institusi atau individu yang memiliki lisensi sah di bidang medis, beserta penjelasan cacat tetap total.
C. Khusus rawat inap jangka panjang:
Salinan kuitansi legalisir dari rumah sakit.
Salinan resume medis (ringkasan dokter).
Formulir klaim yang ditandatangani oleh tertanggung dan dokter.
Detail perincian biaya perawatan (kamar, obat, alat kesehatan, jasa dokter).
Nomor rekening bank atau copy buku tabungan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai klaim yang telah diajukan, Anda dapat menghubungi Customer Care Center AXA Insurance Indonesia.