BACA JUGA:Benarkah Ada Zat Berbahaya dalam Indomie? Simak Penjelasannya!
6. Ayah pelaku dicopot dari jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.
BACA JUGA:Ha? Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis Emang Boleh? Simak Disini Penjelasannya!
Hasilnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," tandas Sumaryono.
Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com : Kronologi Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Disebut The New Mario Dandy