3. Baku hantam disaksikan ayah pelaku
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di sana, sempat terjadi perkelahian.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut.
Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.
AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Libatkan Pengawas Eksternal Rekruitmen Anggota Polri 2023
4. Korban dan pelaku saling lapor
Setelah kasus penganiayaan tersebut, sempat terjadi saling lapor antara korban dan pelaku.
"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Bromo Wajib Kamu Kunjungi, Salah Satunya ada Pasir Berbisik
5. Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri.
"Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," tuturnya.