Ferry Irawan Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Selasa 17-01-2023,11:34 WIB
Reporter : radarpalembang.com
Editor : Elis

Apalagi jika terhadap tersangka dikhawatirkan  akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. 

Pada tingkat penyidikan di kepolisian masa tahanan adalah 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari. 

Atas penahanan itu, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris dikutip dari siaran akun Instragram hotmanparishutapea mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Direskrimun, tim penyidik, Humas Polda Jawa Timur.

Karena sudah mendengar suara rakyat khususnya suara kaum perempuan yang ingin segera dilakukan penahanan terhadap pelaku dugaan kasus KDRT. "You are the best,"ujarnya. 

BACA JUGA:Target Rampung 2024, Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jalan Tol Palembang Jambi

Seperti diketahui, kasus KDRT ini semakin ramai setelah korban Venna Melinda melapor ke Polda Jatim dan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam peristiwa KDRT yang dialaminya Minggu, 8 Januari 2023. 

Hotman mengimbau para wanita seluruh Indonesia untuk berani bersuara, kala mengalami KDRT.

Beragam statement lainnya pun dilontarkan Hotman, memberikan dukungan kepada para korban KDRT.

"Halo para wanita seluruh Indonesia, kasus KDRT itu sangat banyak, terlalu banyak. Tapi yang nongol, yang berani speak up, yang berani mengadu hanya sebagian kecil,” kata Hotman Paris.

BACA JUGA:Sobekan Irawan

Bagaimanapun KDRT adalah tindak pidana dan ada perangkat hukum yang mengaturnya.

Inilah saatnya para wanita harus berani mengadu atas perlakuan suami-suami yang KDRT.  "Ayo sama-sama kita sikat. Saya Hotman 911 akan selalu membantu,” ia menambahkan. (*)

 

Berita ini telah tayang dilaman radarpalembang.com dengan judul : Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Ferry Irawan Resmi Ditahan, Kasus KDRT Venna Melinda

Kategori :