Ferry Irawan Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan (tengah) ditahan di Polda Jatim atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Baca artikel detikjatim, "Sesal dan Maaf Ferry Irawan Usai Resmi Ditahan Polda Jatim atas Kasus KDRT" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-65191-(Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim) Baca artikel detikjatim, "Sesal dan Maaf Ferry Irawan Usai Resmi Ditahan Polda Jatim atas Kasus KDRT" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6519171/sesal-dan-maaf-ferry-irawan-usai-resmi-ditah-

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Pihak kepolisisan akhirnya menahan Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sebelum ditahan terkait kasus KDRT, Ferry Irawan sempat diperiksa sebagai tersangka di Polda Jawa Timur selama lebih dari 6 jam.

Ferry Irawan sendiri diketahui tiba di Mapolda Jawa Timur pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 10.14 WIB.

Saat diperiksa penyidik, Ferry didampingi oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.

BACA JUGA:Kemensos bersama FK UNPAD gelar Screening THT di Lingkungan Sentra Wyata Guna

Tersangka dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Ferry sudah memakai seragam tahanan Polda Jatim berwarna biru didampingi tim kuasa hukumnya. 

Kepada awak media, Ferry mengatakan bahwa statusnya hingga saat ini masih adalah suami sah dari saudari Venna Melinda. Ia meminta agar persoalan rumah tangganya untuk tidak menjadi konsumsi publik.

"Apapun itu rumah tangga itu pasti ada la masalah, tapi kan bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Ada solusinya. Tidak harus diungkapkan, apalagi sampai menjadi konsumsi publik. Jangan fitnah saya,"ujarnya.

BACA JUGA:Timbang Bayi di Posyandu Gunakan Antropometri, Deteksi Stunting Lebih Cepat

Sementara itu, pihak Polda Jatim dalam siaran persnya, malam ini juga telah dilakukan penahanan terhadap FI.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokkes, tidak ditemukan dikendala untuk ditahan,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Penahanan ini, lanjutnya merupakan kewenangan penyidik diatur dalam pasal 20 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan penyidikan.

Syarat objektif terhadap tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: