3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.
4. Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
6. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Cobain Yuk Resep Rendang Ayam Lezat, Hidangan Khas Minang Dengan Rasa Yang Luar Biasa Enak!
Apabila Anda akan berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai cara pembuatan KTP, termasuk syarat dan biayanya.
KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib bagi setiap warga negara Indonesia.
Pada KTP tercantum semua informasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), dan tanggal lahir.
Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. KTP memiliki banyak fungsi, termasuk sebagai tanda pengenal identitas dan tanda kewarganegaraan.
BACA JUGA: Inilah Cara Efektif Menghilangkan Benjolan di Belakang Telinga!
KTP juga sering dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat rekening bank, mendaftar vaksinasi, dan mengurus SIM.
Jika Anda ingin membuat KTP, pastikan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.
Syarat-syarat Membuat KTP:
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).