5. Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah. (*)
Artikel ini telah tayang dilaman rbtv.com dengan judul : Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya