Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan.
Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:
Syarat Memperbarui KTP
1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.
4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
5. Akta kelahiran.
6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
BACA JUGA:Wajib Tahu Inilah 7 Makanan Tinggi Purin Yang Wajib Dihindari Penderita Asam Urat!
Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan.
Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.
Cara Memperbarui KTP :
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.