Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.

Selasa 10-01-2023,10:36 WIB
Reporter : rbtv.com
Editor : Elis

Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan. Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:

Syarat Memperbarui KTP

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Besemah Dalam Kehidupan

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

5. Akta kelahiran.

6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp. 600.000 pada 2023, Ini Syaratnya.

Cara Memperbarui KTP :

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, 40 Titik Bangunan Terealisasi

Kategori :