Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.

Selasa 15-07-2025,07:29 WIB
Reporter : Almi
Editor : Almi

Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan.

Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:

Syarat Memperbarui KTP

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

5. Akta kelahiran.

6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

BACA JUGA:Wajib Tahu Inilah 7 Makanan Tinggi Purin Yang Wajib Dihindari Penderita Asam Urat!

Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan.

Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.

Cara Memperbarui KTP :

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.

Kategori :