PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Tidak hanya sebagai identitas penduduk.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga bisa sebagai syarat mempermudah pengurusan administrasi kependudukan maupun sebagai syarat mengikuti program atau mendapat bantuan.
Info terbaru tahun 2023, terutama yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup.
Meski demikian, warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya.
BACA JUGA:Petani Keluhkan Pupuk Subsidi di Karawang Langka, Namun Pabriknya Ada di Karawang
Karena itu, data yang tercantum mesti valid dengan keadaan penduduk yang mengantongi identitas. Bilamana diperlukan perubahan isi, hal tersebut dapat dilakukan.
Perlu diketahui, masa berlaku KTP tetap sama, yaitu seumur hidup. Hal ini sebagaimana Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dijelaskan bahwa KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun.
UU tersebut menjelaskan tentang perubahan data yang bisa dilakukan. Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp. 600.000 pada 2023, Ini Syaratnya.
Dijelaskan pula penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Meskipun begitu, sejumlah data yang bersifat statis di dalam KTP tidak bisa diganti. Misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.
Artinya selain elemen data tersebut, seperti status perkawinan, domisili, pekerjaan, hingga foto pada KTP dapat diubah.
Pada praktiknya, pembuatan KTP elektronik mesti dengan perekaman retina dan sidik jari pemohon. Namun perekaman ulang retina dan sidik jari tidak diperlukan untuk pengurusan perubahan data KTP. Pemohon hanya perlu mengumpulkan syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA:Musim Hujan, Ajak Warga Jalankan PHBS