JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa polisi memutuskan untuk tidak menahan kliennya tersebut.
Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, tetapi yang bersangkutan tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.
Lantas mengapa Putri Candrawathi pada akhirnya tidak dilakukan penahanan seperti tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain?
Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.
BACA JUGA:Terbongkar! Peran Besar Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Dimulai dari Magelang
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.
Alasan kemanusiaan menjadi faktor atau penyebab mengapa Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan seperti tersangka yang lain.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tuturnya menambahkan.
BACA JUGA:Misteri Duren Tiga: Ada yang Ketahuan 'Main Gendong-gendongan'
Meski demikian, Putri Candrawathi tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Arman Hanis juga menjamin bahwa kliennya tidak akan kabur, apalagi istri Ferdy Sambo itu sudah dicekal ke luar negeri.
Lebih lanjut, Arman menuturkan apa yang jadi alasan Putri Candrawathi tidak ditahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Main Gendong Nyonya Duren Tiga
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.