PAGARALAMPOS.COM – Belum kelar kasus Brigadir J, 20 Bintara remaja alami pemukulan oleh senior mereka sehingga pihak SDM dan Kabid Propam Jambi turun tangan.
Atas kejadian ini Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram Widarso langsung mengambil langkah tegas terhadap personelnya.
Sebanyak 20 Bintara remaja mengalami pemukulan oleh 22 Bintara senior saat melakukan pembinaan disiplin dan pengenalan lingkungan.
Pemukulan 20 Bintara remaja ini juga mendapatkan perhatian langsung dari Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
BACA JUGA:Bantah Kronologi yang Disampaikan ke Publik, Kuasa Hukum Bharada E: Seolah-olah Ada...
Akibat pemukulan 20 Bintara remaja tersebut, 22 personel yang diduga melakukan pemukulan sedang diperiksa oleh tim gabungan dari Bid Propam Polda Jambi dan Seksi Propam Polres Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pemukulan tersebut.
BACA JUGA:Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Seperti Apa Perannya?
"Peristiwa pemukulan tersebut benar adanya, saat pihak terkait sedang dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para Bintara senior tersebut yang diduga melakukan ini," jelas Kombes Pol Mulia.
Kombes Pol Mulia menambahkan pihaknya menyayangkan dalam proses pembinaan tersebut ada beberapa Bintara senior yang menggunakan kekerasan terhadap Bintara remaja.
BACA JUGA:Ucapan Putri Candrawathi untuk Ferdy Sambo: Saya Tulus Mencintai Suami..
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, saat ini para Bintara senior tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh tim gabungan dari Bid Propam Polda Jambi dan Seksi Propam Polres Bungo. Yang pasti para senior bintara tersebut akan dikenakan sanksi", terang Kombes Pol Mulia.
BACA JUGA:Bharada Eliezer Kirim Surat ke Keluarga Brigadir Joshua, Isinya Bikin Haru
Kombes Pol Mulia juga menambahkan bahwa Kapolda Jambi menyesali peristiwa ini dan memerintahkan Karo SDM Polda Jambi serta Kabid Propam Polda Jambi untuk menyelidiki peristiwa ini langsung ke Polres Bungo agar ke depan tidak terulang lagi.
"Bila ada yang terbukti terjadinya pemukulan maka pelaku akan dikenakan sanksi displin maupun etik, baik itu PTDH, Demosi atau Tunda Pangkat," tegas Kombes Pol Mulia.