Diduga Advisor PT Timah Terkait Dalam Kasus Timah Ilegal, Ini Keterangan Dari Manajemen PT Timah!

Diduga Advisor PT Timah Terkait Dalam Kasus Timah Ilegal, Ini Keterangan Dari Manajemen PT Timah!

Diduga Advisor PT Timah Terkait Dalam Kasus Timah Ilegal, Ini Keterangan Dari Manajemen PT Timah!--

PAGARALAMPOS.COM - Kasus tambang timah ilegal di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, nama Edi Kodri, yang juga disebut-sebut sebagai Advisor Direktur Utama PT Timah Tbk, menjadi pusat perhatian.

Kepolisian telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pasir timah di kediamannya di Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung pada Selasa Malam, 19 Maret 2024.

Edi Kodri alias Buyung merupakan seorang pengusaha ternama di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Mawardi Yahya Tinggalkan Herman Deru dan Gandeng Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024, Ini Alasannya!

Namun, hubungannya dengan PT Timah kini menjadi kontroversi setelah beredarnya informasi bahwa ia adalah Advisor dari perusahaan tambang tersebut.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, dengan tegas membantah adanya hubungan kerja atau keterikatan profesional antara perusahaan dengan Edi Kodri.

"Perusahaan tidak pernah memiliki hubungan professional hiring atau hubungan kerja dalam konteks fungsi advisor, konsultan, staff ahli atau penasihat dengan saudara Edi Kodri," ujar Anggi kepada Tempo pada Jumat, 22 Maret 2024.

Anggi juga menyatakan keprihatinan perusahaan terhadap kasus tambang timah ilegal yang ditangani oleh kepolisian.

BACA JUGA:Pernahkah Kalian Membayangkan Jika Melihat Gerhana Dari Bulan? Ternyata Seperti Ini Bentuknya!

Sebagai bagian dari elemen negara, ia menegaskan bahwa semua pihak harus tunduk terhadap konstitusi.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kita percaya bahwa setiap tindakan dan akibatnya harus didasarkan atas hukum," tambahnya.

Kasus yang melibatkan Edi Kodri dan perusahaan tambang CV Elhana Mulia ini bermula dari laporan oleh PT Rebinmas Jaya, perusahaan kelapa sawit yang menemukan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayahnya.

CV Elhana Mulia, yang merupakan mitra resmi PT Timah, diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, khususnya di wilayah Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: