PAGARALAMPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tim forensik Polri yang mengotopsi jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin 25 Juli 2022.
Brigadir J merupakan polisi yang tewas diduga akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli.
Dalam pemanggilan ini, Komnas HAM mencocokkan berbagai keterangan dari keluarga maupun ahli yang telah diperoleh sebelumnya dengan data yang dimiliki tim forensik Polri.
BACA JUGA:Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis
Komnas HAM menyebutkan bahwa Polri memberikan data komprehensif dalam pertemuan itu.
Salah satu data paling krusial yakni foto lengkap keadaan jasad Brigadir J sebelum diotopsi dan dimandikan, maupun setelahnya.
Komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, meyakini bahasa luka pada tubuh Brigadir J merupakan bukti awal yang penting untuk mengungkap kasus ini.
Komnas HAM menanyakan sejumlah keterangan mendalam ke tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terkait kematian Brigadir J.
“Kami meminta keterangan mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Ia menjelaskan tahap awal tersebut saat jenazah Brigadir J masuk ke rumah sakit, waktu autopsi, dan sebagainya.
Komnas HAM juga memeriksa kondisi jenazah sebelum dan setelah autopsi, menanyakan perihal karakter, dan jenis luka, termasuk menelusuri sejumlah luka di wajah Brigadir J.
Anam mengatakan lembaga tersebut meminta sejumlah pembuktian, terutama soal luka dan bekas tembakan di tubuh Brigadir J.
“Kami ditunjukkan pembuktiannya, logikanya, dan sebagainya. Komnas HAM juga mengecek soal penilaian di publik terkait korban dijerat,” jelasnya.