Andy juga meminta, pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor yakni P, istri Kadiv Propam Polri, di mana pelapor berinisial P melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya.
BACA JUGA:Serap Aspirasi, Tampung Keluhan Masyarakat
Semua pihak diingatkan agar publikasi seputar insiden penembakan itu untuk perhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan.
BACA JUGA:Capaian Booster Belum Sesuai Target
“Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” katanya.
Andy menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus berkoordinasi dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada Polri maupun Komnas HAM guna memastikan penyelidikan memperhatikan kerentanan dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.(Disway.Id/Min4)