ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari
ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan Pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat.
Melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), kementerian menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 10 hari.
Program tersebut dirancang untuk menyatukan sejumlah tahapan yang selama ini melibatkan beberapa pihak.
Proses peralihan hak tidak hanya berada di Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga berkaitan dengan penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemerintah daerah melalui perangkat yang menangani penerimaan pajak daerah.
BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Rampung hingga 2029
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keterlibatan banyak pihak menjadi salah satu alasan munculnya perbedaan pemahaman mengenai lamanya proses balik nama sertipikat.
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan cara menghitung durasi layanan.
Dari sisi BPN, penghitungan waktu pelayanan dimulai ketika Surat Perintah Setor (SPS) telah dibayarkan.
Sementara masyarakat cenderung menghitung sejak transaksi jual beli tanah dilakukan.
BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi
“Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN melakukan pembenahan sejak tahapan awal sebelum permohonan masuk ke Kantor Pertanahan.
PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah siap untuk hadir dalam proses penandatanganan akta.
Selain kesiapan para pihak, PPAT juga perlu memastikan penjual dan pembeli telah mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

