ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari
ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari-pagaralampos-kolase
BACA JUGA:ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari
Dengan demikian, masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai rangkaian proses sebelum pengecekan dokumen dilakukan.
Setelah proses pengecekan, pembeli kemudian mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemerintah daerah.
Pada tahapan yang sama, penjual menyelesaikan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam skema PERINTIS, pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyelesaikan validasi BPHTB.
BACA JUGA:ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Transparan
Agar target 10 hari dapat dicapai, pembayaran pajak diharapkan dilakukan sejak hari pertama proses.
ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif dalam proses validasi.
Artinya, apabila pemeriksaan tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, proses pelayanan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah proses terhenti akibat keterlambatan pada salah satu tahapan.
BACA JUGA:ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM, Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM
Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli memiliki waktu hingga dua hari untuk menandatangani akta.
Selanjutnya, PPAT menyampaikan laporan akta untuk diproses di Kantor Pertanahan.
Berkas kemudian diverifikasi oleh Kantah dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Apabila dokumen telah dinyatakan sesuai, Kantah menerbitkan SPS sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

