iklan nagih
Pemkot PGA

ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari-pagaralampos-kolase

BACA JUGA:ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah

Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam satu hari.

Pada hari yang sama, PPAT juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik kepada Kantor Pertanahan.

Setelah pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat yang ditargetkan selesai dalam dua hari kerja.

Perkembangan proses tersebut nantinya dapat dipantau secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk setelah sertipikat selesai dan tersedia pada brangkas elektronik.

BACA JUGA:ATR/BPN Gandeng 28 Kampus di Sulsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Asnaedi menegaskan Kantor Pertanahan menggunakan prinsip first in, first out dalam pemeriksaan berkas.

Dokumen yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu.

Selain itu, mekanisme fiktif positif juga diterapkan di Kantah.

Jika dalam waktu tiga hari berkas belum diperiksa, proses dapat diteruskan ke penerbitan SPS.

BACA JUGA:ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Transparan

Setelah SPS terbit, pembayaran dan penyerahan dokumen fisik wajib dilakukan pada hari yang sama.

Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut saat ini mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN berharap penyelarasan seluruh tahapan dapat memberikan kepastian waktu dan mengurangi perbedaan persepsi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan pertanahan.

Dengan pola pelayanan yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai lamanya proses balik nama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: