iklan nagih
Pemkot PGA

139 WBP Lapas Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus

139 WBP Lapas Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus

Foto : Kalapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto.--Ist

PAGARALAMPOS.COM - Peringatan HUT RI Ke-81 tahun 2026 ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) LAPAS Kelas III Pagar Alam mendapat keringan masa hukuman.

Berkurangnya mas hukuman tersebut dibenarkan Kalapas Kelas III Pagar Alam Angki Setyo Andrianto melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi Adnan Wahyu Novianto STr.Pas.

Kepada pagaralampos.com, dia menyebut, mereka (WBP) yang mendapat pengurangan masa huiuman atau remisi umum (RU) ini berdasarkan usulan dan syarat ketentuan.

"Dengan kata lain mereka telah cukup syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum setiap momen 17 Agustus," ujar Adnan, Minggu (16/8/2026).

BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Gelar Donor Darah, Angki Setyo : Kita Bantu Pasien Membutuhkan Darah

BACA JUGA:Usai Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-80, WBP Terima Remisi 17 Agustus

BACA JUGA:17 Agustus, WBP di Lapas Pagar Alam Terima Remisi Kemerdekaan RI

Dia menyebutkan. untuk WBP yang mendapat remisi umum 17 Agustus ini sebanyak 139 WBP. Dengan pengurangan masa hukuman bervairiasi mulai sai 1 bulan hingga 5 bulan.

Detailnya, lanjut Adnan, remisi 1 bulan sebanyak 44 WBP, 2 bulab sebanyak 43 WBP, 3 bulan sebanyak 36 WBP, 13 WBP pengurangan hukuman 4 bulan dan 5 bulan sebanyak 3 orang.

"WBP yang menerima remisi umum 17 Agustus ini paling tidam telah menjalani pidana minimal 6 bulan," katanya.

Syarat lainnya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) ata tidak melanggar tata tertib.

BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Jalin Sinergi KPU dan Bawaslu, Angki Setyo: Kita penuhi Hak WBP Salurkan Suara

BACA JUGA:Audiensi Bersama PN Pagar Alam, Angki Setyo : Lapas Jaga Sinergitas Kelembagaan

"Selain itu, mereka para WBP juga Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan," imbuh Adnan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: