139 WBP Lapas Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus
Foto : Kalapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto.--Ist
Mengenai pedoman atau dasar peaturan pemberian remisi diantaranya UU No: 22 Tahun 2022, PP No: 99 Tahun 2012, Kepres No: 174 Tahun 1999, Permen Hukum dan HAM No: 7 Tahun 2022.
Termasuk Instruksi Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 dan mempedomani Juklak No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
"Kita berharap, dengan pembwrian remisi ini diharapkan para WBP termotivasi untuk berkelakuan baik dan utamanya tak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

