Percepat Legalitas Agen LPG, Sekda Minta PBG Segera Dituntaskan
Foto : Rakor) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Izin Operasional Agen LPG yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, Selasa (4/8/2026).--ist
PAGARALAMPOS.COM – Penguatan tata kelola sektor energi dengan mempercepat penyelesaian legalitas operasional seluruh agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.
Langkah strategis yang ditempuh yakni mendorong percepatan penyelesaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama perizinan usaha.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Izin Operasional Agen LPG yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, di Ruang Rapat Besemah Tige, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Selasa (4/8). Rakor dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi perizinan, tata ruang, dan pengawasan bangunan.
Dalam rapat tersebut, Pemkot menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen PBG agar seluruh agen LPG dapat beroperasi secara legal, memenuhi standar keselamatan, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sekda Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin menekankan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga bagian penting dalam menciptakan pelayanan distribusi energi yang aman dan tertib bagi masyarakat.
BACA JUGA:70 Calon Paskibraka Ikuti Diklat, Sekdakot : Insiperasi Generasi Muda Jaga Persatuan Bangsa
BACA JUGA:Sekdakot Pagar Alam : 8 Dekade Bukti Pengabdian Sebagai Pilar Kamtibmas
“Seluruh pelaku usaha, khususnya agen LPG, diharapkan segera melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung terciptanya pelayanan distribusi LPG yang aman dan tertib,” tegas Zaily.
Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung tidak sekadar menjadi persyaratan administratif dalam proses perizinan, melainkan instrumen penting untuk memastikan keamanan konstruksi bangunan, ketertiban administrasi, serta kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, Sekda meminta seluruh OPD teknis yang memiliki kewenangan di bidang perizinan agar mempercepat proses pelayanan, sekaligus memberikan pendampingan kepada agen LPG yang masih mengalami kendala dalam melengkapi dokumen PBG.
BACA JUGA:Sekdakot Pagar Alam Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
BACA JUGA:Sekda Minta OPD Perkuat Sinergi Untuk Kemajuan Pagar Alam
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian seluruh proses legalitas operasional agen LPG di Kota Pagar Alam, sehingga distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, Pemkot Pagar Alam optimistis seluruh agen LPG dapat segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

