ASN ATR/BPN Didorong Tidak Ragu Ambil Keputusan Pasca Putusan MK
ASN ATR/BPN Didorong Tidak Ragu Ambil Keputusan Pasca Putusan MK-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat kapasitas serta pemahaman hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan, khususnya dalam pengambilan keputusan administratif yang kerap dihadapkan pada berbagai persoalan kompleks dan dinamis.
BACA JUGA:ATR/BPN Peringati Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Pembangunan Generasi Muda
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipahami sebagai dorongan bagi aparatur negara untuk bekerja secara profesional dan berani mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ASN tidak boleh terjebak pada sikap terlalu berhati-hati yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai, ketakutan yang berlebihan dalam mengambil keputusan dapat berdampak pada tertundanya pelayanan publik maupun pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Oleh karena itu, jajaran ATR/BPN diharapkan mampu bekerja dalam koridor hukum yang jelas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sinergi ATR/BPN dan KPK Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan terkait pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Penegasan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Dengan demikian, aparatur negara memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
