Habis Jurus, Najib Razak Masuk Penjara
Najib Razak bersama sang istri Rosmah.-Foto : dok/sumeks.co-sumeks.disway.id
KUALA LUMPUR,PAGARALAMPOS.CO - Upaya hukum mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak untuk lolos dari jerat hukuman, habis. Najib Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang.
Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa 23 Agustus 2022, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar). Najib Razak juga harus membayar denda sebesar RM210 juta atau setara dengan Rp693,79 miliar.
BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah
Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding terakhir tidak beralasan.
Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang, menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.
Penasihat utama Najib, Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.
BACA JUGA:Konsep Belum
Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim Pengadilan Federal Nallini Pathmanathan, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd.
Penjara Kajang
Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang 3 km dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur.
Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare (ha), dan beroperasi penuh pada 1985.
BACA JUGA:Gempa 6,5 SR Kaur Bengkulu, Goyang Pagaralam IV MMI
Sebelumnya penjara tersebut dikenali sebagai Penjara Pusat Selangor yang merupakan salah satu dari 38 institusi penjara yang terletak di bawah administrasi Jabatan Penjara Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id