Bagaimana Menghindari Kejahatan Siber? Terapkan 7 Tips Keamanan Data Ini!
Panduan langkah-langkah melindungi data pribadi agar tetap aman di era digital modern,-Kolase by Pagaralampos.com-net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Di era digital yang semakin berkembang, perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat krusial.
Setiap kali seseorang terhubung ke internet, ada risiko data pribadinya seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga informasi keuangan terekspos dan menjadi sasaran para pelaku kejahatan siber.
Dengan semakin banyaknya ancaman digital, sangat penting bagi setiap individu untuk memahami cara efektif dalam menjaga keamanan data pribadi.
Sebagai upaya perlindungan, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Jangan Sampai Bocor! Begini Cara Aman Menghapus Data Sebelum Menjual Handphone
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak privasi setiap individu di dunia maya.
Namun, kebijakan ini tidak akan efektif tanpa kesadaran dan tindakan nyata dari pengguna internet itu sendiri.
Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan untuk menghindari ancaman kejahatan siber dan melindungi data pribadi dengan lebih baik.
1. Hindari Memberikan Informasi Pribadi Secara Sembarangan Salah satu langkah dasar dalam menjaga keamanan data pribadi adalah dengan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif.
BACA JUGA:Mau Jual Handphone? Ini 5 Langkah Aman Agar Data Pribadi Tetap Terlindungi
Data seperti nomor identitas, alamat rumah, atau nomor telepon sebaiknya tidak dipublikasikan di media sosial atau situs web yang tidak terpercaya.
Para penjahat siber sering menggunakan informasi yang tampaknya sepele untuk melakukan serangan yang lebih besar, seperti pencurian identitas atau penipuan keuangan.
Oleh karena itu, berpikirlah dua kali sebelum memberikan informasi secara online, terutama di platform yang dapat diakses oleh banyak orang.
2. Gunakan Kata Sandi yang Kuat dan Unik Keamanan akun merupakan aspek penting dalam melindungi data pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
