Menguak Fakta Kerta Gosa: Jejak Sejarah Peradilan dan Kearifan Lokal di Tanah Bali!
Menguak Fakta Kerta Gosa: Jejak Sejarah Peradilan dan Kearifan Lokal di Tanah Bali!-net:foto-
Secara umum, Kerta Gosa merupakan bangunan berbentuk bale (paviliun terbuka) yang ditopang oleh tiang-tiang kayu dan memiliki atap khas Bali.
Kolam tersebut dulunya juga digunakan sebagai pelindung dan simbol pemisahan antara dunia luar dengan ruang peradilan.
Keunikan paling mencolok dari Kerta Gosa adalah lukisan wayang klasik Bali yang menghiasi langit-langit bangunan. Lukisan ini tidak hanya berfungsi sebagai hiasan, tetapi juga sebagai media edukatif dan spiritual.
BACA JUGA:Sejarah Tradisi Fahombo: Lompat Batu sebagai Simbol Keberanian dan Kedewasaan Suku Nias!
Tema yang diangkat dalam lukisan tersebut biasanya berkaitan dengan ajaran moral, hukum karma, dan kisah-kisah dari epos Mahabharata atau Ramayana.
Lukisan-lukisan ini berfungsi sebagai pengingat akan konsekuensi dari setiap tindakan manusia, dan menjadi bagian dari proses penyadaran bagi mereka yang sedang diadili.
Fungsi Sosial dan Hukum
Para hakim terdiri dari raja dan para Brahmana, yang dianggap memiliki kebijaksanaan dan kemampuan memahami hukum adat serta nilai spiritual masyarakat Bali.
BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Bukit Salib Kasih: Simbol Iman di Tanah Tapanuli!
Sidang di Kerta Gosa dilaksanakan dengan khidmat, di mana pihak-pihak yang bersengketa duduk bersila di bawah langit-langit yang dipenuhi lukisan penggambaran surga dan neraka.
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek psikologis sekaligus mengingatkan akan adanya kehidupan setelah kematian, di mana segala perbuatan manusia akan mendapatkan balasannya.
Perubahan Fungsi di Masa Kolonial
Ketika Bali jatuh ke tangan Belanda pada awal abad ke-20, Kerta Gosa masih tetap difungsikan sebagai pengadilan, namun berada di bawah pengawasan pemerintahan kolonial.
BACA JUGA:Menyikapi Sejarah Suku Amungme: Melacak Jejak Budaya dan Perjuangan Penjaga Tanah Adat Papua!
Fungsi tradisionalnya perlahan mulai bergeser, hingga akhirnya tidak lagi digunakan sebagai tempat peradilan setelah kemerdekaan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
