Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina ada Tujuh Orang? Siapakah Mereka, Simak Penjelasannya

Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina ada Tujuh Orang? Siapakah Mereka, Simak Penjelasannya

Ketujuh tersangka kasus korupsi Pertamina langsung ditahan oleh Kejagung. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.-net-

PAGARALAMPOS.COM - Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 pada Selasa (25/2/2025).

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga B

  • Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
  • Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
  • RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
  • Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

BACA JUGA:Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Merugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun!

3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 

  • Bersama RS dan SDS melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
  • Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

  • Melakukan mark-up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa 

  • Tersangka YF diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

BACA JUGA:Pertamina Tetapkan Komitmen Penyaluran BBM Pertalite di Tengah Isu Penghentian Penjualan

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 

  • Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

  • Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang 

BACA JUGA:Skandal Parkir dan Perlakuan Tidak Sopan Pegawai PT Kilang Pertamina Internasional, Akhirnya Dibebastugaskan

Ketujuh tersangka langsung ditahan oleh Kejagung. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: