Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya Tanpa di Pungut Biaya!

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya Tanpa di Pungut Biaya!

Terdapat beberapa cara yang dapat di ikuti untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti.-net-

PAGARALAMPOS.COM - Buku nikah adalah dokumen penting yang membuktikan sahnya pernikahan suami istri menurut hukum negara. Buku nikah yang resmi diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).

Namun, tak jarang terjadi kasus di mana buku nikah mengalami kerusakan akibat bencana, kecelakaan, atau kelalaian hilang karena berbagai alasan tertentu.

Jika Anda menghadapi masalah ini, jangan khawatir untuk kesulitan akan mendapatkan buku nikah kembali. Terdapat beberapa cara yang dapat Anda ikuti untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti.

BACA JUGA:Bagaimana Kendra Menghadapi Masalah Pernikahan? Jangan Lewatkan Marriage with Benefits!!

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang dengan mudah dan gratis.

Cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA berwenang mengeluarkan duplikat buku nikah bagi pasangan yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen tersebut.

Langkah awal yang mesti dilakukan adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat suami istri menikah dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Menculik untuk Menikah: Tradisi Marime Suku Gipsi yang Kontroversial, Apa Benar Begitu?

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang perlu dibawa untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti atau duplikatnya.

Dokumen untuk buku nikah rusak:

1. Buku nikah yang rusak

2. KTP milik suami dan istri

3. Pas foto 2x3 latar biru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: