Pemkot PGA

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya Tanpa di Pungut Biaya!

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya Tanpa di Pungut Biaya!

Terdapat beberapa cara yang dapat di ikuti untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti.-net-

Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, KUA akan menerbitkan duplikat buku nikah yang memiliki keresmian hukum yang sama dengan buku nikah asli.

BACA JUGA:Film Marriage with Benefits, Pernikahan Sandiwara dan Penuh Skandal

Biaya pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang

Pada umumnya, pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang di KUA tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga tak perlu khawatir akan mengeluarkan uang. Lama proses pengurusan berkisar satu jam di hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing daerah.

Dengan mengikuti prosedur di atas, pasangan dapat memperoleh duplikat buku nikah dengan mudah. Setelah dapat duplikat buku nikah, pastikan selalu menjaga dokumen ini dengan baik, mengingat pentingnya sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait