Pemkot PGA

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya Tanpa di Pungut Biaya!

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya Tanpa di Pungut Biaya!

Terdapat beberapa cara yang dapat di ikuti untuk pengajuan penerbitan buku nikah pengganti.-net-

Dokumen untuk buku nikah hilang:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. KTP milik suami dan istri

3. Pas foto 2x3 latar biru

Bagi buku nikah yang hilang, suami istri perlu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Dalam laporan ini, pasangan harus menjelaskan kronologi kehilangan dan memberikan identitas pribadi.

BACA JUGA:Laptop Hilang? Begini Cara Melacak dan Mencegah Kehilangan di Masa Depan

Setelah membuat laporan, pasangan akan menerima surat keterangan kehilangan yang nantinya digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan duplikat buku nikah.

Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, ajukan permohonan ke KUA tempat pernikahan tercatat.

Formulir permohonan ini biasanya dapat diperoleh di kantor KUA atau melalui laman resmi Kementerian Agama.

Dalam surat permohonan, pastikan pasangan mencantumkan alasan permohonan serta identitas pasangan yang bersangkutan dengan sesuai.

BACA JUGA:Pernikahan Antar Saudara di Suku Polahi, Apa Benar-Benar Masih Dilakukan?

Kemudian, KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika data yang diajukan cocok dengan arsip yang tersimpan di KUA, maka permohonan akan langsung diproses.

Jika buku nikah rusak, pihak KUA mungkin akan meminta pasangan menyerahkan buku nikah yang lama sebagai bukti untuk penggantian.

Namun, jika buku nikah hilang dan tidak ada bukti fisik yang bisa diserahkan, surat kehilangan dari kepolisian menjadi penggantinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait