Owner Orchids Ditetapkan Tersangka, Penuhi Panggilan Kedua Satreskrim
Foto : Orchids Dempo Resort di Pagar Alam-Ilustrasi-Pagaralampos.com
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kasus tewas seorang bocah 5 tahun pada Minggu, 14 Juli 2024 di kolam renang di Orchids Dempo Resort berbuntut panjang.
Diduga akibat kelalaian dari pihak pengelola dalam hal keselamatan pengunjung, membuat Satreskrim membongkar izin usaha hotel dan pemandian umum terkait tata ruang wilayah.
Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam telah menetapkan tersangka terhadap owner Orchid Dempo Resort. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka (Imam Hadi Prastyo), penetapannya sudah kita lakukan sejak 17 Desember 2024 silam," ucap Iptu Chandra Kirana kepada pagaralampos.com, Jumat (3/1).
BACA JUGA:Bocah Tewas di Kolam Renang Kembali Terjadi di Pagar Alam, Tenggelam di Kolam Dewasa
BACA JUGA:Dua Kolam Renang di Pagar Alam di Police Line Petugas, Gegara Pengunjung Tewas Tenggelam
Kasatreskrim juga membeberkan, jika yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua oleh penyidik. Guna melengkapi berkas pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat penuhi panggilan kedua, yang bersangkutan didampingi oleh Penasehat Hukumnya," kata dia.
Foto : Satreskrim saat gelsr perkara bersama saksi ahli di UNSRI.--Pagaralampos.com
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 3 jam dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Pagar Alam
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus izin usaha terkait tata ruang wilayah Orchid Dempo Resort ini juga memeriksa sejumlah saksi. Bahkan saksi ahli terkait tata ruang dari UNSRI.
BACA JUGA:Petaka di Objek Wisata, Balita Diduga Tewas Tenggelam di Kolam Renang
Yang mana diduga tersangka yang merupakan pemilik/pengelola Orchid ini mendirikan bangunan tersebut tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Mengakibatkan berubahnya fungsi ruang yang berdasarkan Perda Tata RW Kota Pagar Alam tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: