Owner Orchids Ditetapkan Tersangka, Penuhi Panggilan Kedua Satreskrim

Foto : Orchids Dempo Resort di Pagar Alam-Ilustrasi-Pagaralampos.com
Lanjut Iptu Chandra, lokasi tersebut harusnya kawasan pertanian namun dibuat hotel oleh tersangka yang mana tidak ada ijin dari pemerintah kota pagaralam.
Dalam kasus yang berawal bocah tewas di kolam renang yang lokasinya sempat di Police line, yang bersangkutan terancam dijerat pasal 69 ayat ( 1 ) Jo Pasal 61 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
BACA JUGA:Peringati Hari jadi, Hotel Orchid Gelar Turnament MOBA
BACA JUGA:Hotel Orchid, Hadir di Lokasi Straregis
Sebagaimana diubah dengan pasal 11 Angka 32 Undang Undang No 26 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
"Setiap Orang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan mengakibatkan berubahnya fungsi ruang, yang bersangkutan terancam pidana tiga tahun penjara," ujar Kasatreskrim.
Kendati telah ditetapkan sebagai twrsangka, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim.
"Karena ancaman pidana dibawah 5 tahun. Namun yang bersangkutan tetap wajib lapor" pungkas Iptu Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: