Setelah 4 Bulan di Bui, Kasus Asusila Pelatih Tari DIlimpahkan Ke Kejari

Setelah 4 Bulan di Bui, Kasus Asusila Pelatih Tari DIlimpahkan Ke Kejari

Foto : Tersangka IS (kaos merah) saat digiring ke Kejari Pagar Alam, Kamis (19/12).--Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Satreskrim Polres Pagar Alam akhirnya liimpahkan berkas perkara kasus asusila, oknum pelatih tari IS ke Kejari Pagar Alam. Setelah dilakukan penahanan selama 4 bulan di Mapolres Pagar Alam.

Infotmasi yang dihimpun pagaralampos.com, Tahap II kasus tersebut, tersangka IS digiring ke Kejari Pagar Alam pada Kamis (19/12) sekira pukul 13 : 00 Wib.

Saat itu, tersangka IS terlihat mengenakan kaos merah didampingi pengacara hukumnya. Dalam pengawalan anggota Satreskrim Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH mengatakan, tahap II kasus asusila yabg menyeret IS memang melalui proses cukup panjang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Guru Tari di Pagar Alam, Ini Perkembangan Terbarunya!

"Hari ini, kasusnya kita limpahkan barang bukti bersama dengan tersangka yang didampingi pengacara hukumnya," ucap Kasatres kepada pagaralampos.com.

Kasus asusila terkait dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka ini viral didunua maya berapa waktu lalu.

Korbannya tak laun anak didiknya sendiri, yakni AR (16). Salahsatu siswa di SMA yayasan di Pagar Alam.


Foto : Tersangka IS (kaos merah) saat digiring ke Kejari Pagar Alam, Kamis (19/12).--Pagaralampos.com

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU RI Tentang perlindungan anak atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang no 12 Tahun 2022 atau pasal 292 Kuhp.

BACA JUGA:Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X

Lebih lanjut, Iptu Chandra menjelaskan jika pelimpahan ini berkasnya dinilai lengkap secara formil dan materil (P21) menurut JPU berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Nomor : B-2217/L.6.18/Eku.1/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 tentang pemberitahuna berkas perkara telah lengkap.

"Sehingga penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam dapat menyerahkan tersangka IS dan barang bukti kepada kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ucqp dia.

Diwartakan sebelumnya, menucatnya kasus asusila ini dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2024 berdasarkan Laporan polisi  Nomor:  LP / B - 97 /  VI / 2024 /SPKT / Polres pagar alam / polda Sumatera Selatan, dengan Pelapor atas nama WIDI SUSANTO (orang tua korban).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: