Urutan ke 14 se-Sumsel, KPU Pagar Alam Serahkan Rekapitulasi Pemilukada 2024 ke Provinsi

Urutan ke 14 se-Sumsel, KPU Pagar Alam Serahkan Rekapitulasi Pemilukada 2024 ke Provinsi

Foto : Penyerahan hasil rekapitulasi suara Pemilukada ke KPU Provinsi Sumsel--Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam telah menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari tahapan resmi proses pemilu.

Dari informasi pihak KPU Sumsel, jika Pagar Alam urutan ke 14 Kabupaten Kota yang menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi Pemilukada 2024.

Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra menyampaikan, proses rekapitulasi tingkat kota telah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:Komitmen KPU Pagar Alam Jaga Demokrasi, Rapat Pleno Terbuka Pemilukada 2024 Sukses Digelar

Penyerahan dokumen ini menandai selesainya tanggungjawab KPU Kota Pagar Alam, dalam menghimpun data hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Pagar Alam.

Proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan hasil pemilu yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami telah menyelesaikan tugas kami di tingkat kota dan menyerahkan hasilnya kepada KPU Provinsi untuk proses selanjutnya,” ujar Ketua KPU Kota Pagar Alam.

Dalam kegiatan tersebut, dokumen rekapitulasi diserahkan secara resmi kepada perwakilan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:KPU Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada 2024

Penyerahan dokumen ini dihadiri oleh jajaran KPU Kota Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar Alam, dan perwakilan dari tim sukses pasangan calon.

"Untuk di Sumsel, kita kabupaten ke 14 yang menyerahkan dokumen rekapitulasi Pemilukada ini," ujanya.


Foto : Penyerahan hasil rekapitulasi suara Pemilukada ke KPU Provinsi Sumsel--Pagaralampos.com

Proses rekapitulasi tingkat kota sebelumnya telah melibatkan semua pihak terkait, termasuk saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: