Pendirian Tempat Usaha Harus Memiliki KPPR

Pendirian Tempat Usaha Harus Memiliki KPPR

Foto : Sosialisasi pemanfaatan ruang digelar Dinas PUTR Kota Pagar Alam.--Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berikan pemahaman pemanfaatan Ruang yang harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) kepada masyarakat.

Kali ini, bertempat di Hotel Besh Dempo Flower, Gunung Gare, Rabu (2/10) hari ke dua sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundsmg Undangan Bidang Penataan Ruang 2024.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Daplis Joni melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST memgatakan, hari kedua sosialisasi ini memberikan pemahaman terkait ruang terbuka hijau (RTH).

"Juga pemanfaatan ruang yang harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang punya keterkaitan perizinan berbasis elektronik, online single submision (OSS)," ucap dia kepada pagaralampos.com. 

BACA JUGA:PUTR Kota Gelsr Sosialiasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan

Titi juga menyebutkan, pentingnya pemanfaatan ruang ini agar masyarakat atau pelaku usaha (investor) pemanfaatan ruang wilayah di Kota Pagar Alam.

Pagar Alam sudah memiliki pola ruang. Yang dibedakan antara kawasan lindung dan kawasan budaya.


Foto : Sosialisasi pemanfaatan ruang digelar Dinas PUTR Kota Pagar Alam.--Pagaralampos.com

Kawasan lindung diantaranya hutam lindung, mata air, sungai, cekungan air tanah atau daerah resapan air, juga DAS.

Sementara kawasan budaya meliputii area pemukiman, perdagangan jasa, perkebunan pertanian, industri, Hankam, pemerintahan, hingga pariwisata.

BACA JUGA:PUPR Lakukan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau

Jadi, dengan adanya.pola ruang ini, memberikan  penjelasan terkait pemanfaatan ruang. Semisal untuk pendirian tempat tinggal, bangunan usaha, bangunan pabrik, hingga pengembangan disektor wisata. 

Sehingga masyarakat dan pelaku usaha mendapat pemahaman. Hal ini juga bermuara dengan mekanisme prosedur perizinannya. Yang mana sudah berbasis online atau OSS. 

Oleh karena itu, sosialisasi pemanfaatan ruang ini ini juga adanya keterkaitan dengan perizinan. Jika masyarakat atau pelaku usaha ingin berinvestasi prosesnya melalui rekomendasi Dinas PUTR melalui Bidang Tata Ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: