Kenaikan Gaji PNS tak Dibahas Jokowi Saat Pidato Nota Keuangan, Ternyata Begini Alasannya
Foto : Pidato Presiden RI Jokowi-Detikfinance-Sekretariat Presiden
Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal Tahun 2025 (KEM PPKF) yang menjadi landasan pra-penyampaian RAPBN tahun 2025.
BACA JUGA:Yuk intip Rincian Gaji PNS Per Golongan Disini
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa arah kebijakan biaya pegawai tahun 2025 akan fokus pada empat langka utama.
Langkah pertama adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi yang merupakan kunci keberhasilan reformasi perpajakan.
ASN Dengan memperkuat praktik manajemen, digitalisasi birokrasi dan pelayanan publik, serta mengadaptasi pengaturan kerja yang fleksibel.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga pemanfaatan lembaga negara, seperti melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ungkap Hambatan Menuju Swasembada Pangan, Kembali ke Era Impor?
Keempat, menuntaskan pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan,” bunyi dokumen tersebut.
Terkait pengelolaan ASN, pemerintah melihat adanya permasalahan seperti kurangnya pelayanan yang baik terhadap ASN.
Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia tidak dilaksanakan secara merata di seluruh lembaga pemerintah dengan cara yang dapat dicapai dan kompetitif.
Dari sisi tata kelola, kualitas regulasi perlu ditingkatkan mengingat masih terlalu banyak regulasi.
“Hal ini terjadi ketika regulator tersebar, partisipasi kurang optimal, dan sumber daya manusia regulator tidak mencukupi,” isi dokumen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: